You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pakutandang
Desa Pakutandang

Kec. Ciparay, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

|| SAMPUSARUN...... WILUJENG SUMPING DI WIBSITE RESMI DESA PAKUTANDANG KECAMATAN CIPARAY KABUPATEN BANDUNG || || JAM PELAYANAN SENIN SAMPAI JUM'AT JAM 08.00 WIB - 16.00 WIB || KEPALA DESA : SURYAJI, S.IP SEKRETARIS DESA : DADAN SUPARMAN, L.C, M.PD KASIE PEMERINTAHAN : KARIM MULYANA KASIE PELAYANAN : T. SUBAGJA KASIE KESRA : YUSI NOVITA SARI KAUR KEUANGAN : AYOMI MUSTIKASARI KAUR UMUM : ARMAN MULYANUDIN ARIFA KAUR PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN : ALIP SEPTIAJI KEPALA DUSUN PALEDANG : RIZKI HIDAYAT KEPALA DUSUN ANDIR : RINALDI DWIYANDI KEPALA DUSUN BARUJATI : RIANA MUHARAM, S.HI KEPALA DUSUN CIPAKU : ARIF SAEPUDIN STAFF : TENDI TARSIDI STAFF : DINI WIDYAWATI STAFF : YOSEP ANDRIYANA, S.PD LEMBAGA-LEMBAGA DESA KETUA BPD : TATA RUSTANDI KETUA LPMD : ASEP IWAN HERMAWAN KETUA MUI DESA : UST. DRS. ATAM S. MIHARJA KETUA PUSKESOS : PITRI APRILIA, S.P KETUA BUMDES : PLT. ASEP KURNIA KETUA KARANG TARUNA DESA : PRADANA SETYA PRAJA, S.E

Penerbitan Akta Kelahiran

Administrator 14 September 2017 Dibaca 0 Kali

Akta kelahiran adalah akta atau catatan otentik yang dibuat oleh pegawai catatan sipil berupa catatan resmi tentang tempat dan waktu kelahiran anak, nama anak dan nama orang tua anak secara lengkap dan jelas, serta status kewarganegaraan anak. Berdasarkan Undang-undang Administrasi Kependudukan No 23 Tahun 2006, pada Pasal 27 ayat 1 dan 2 di jelaskan bahwa Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. dan Berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Artinya, kepemilikan Akta Kelahiran adalah hak setiap warganegara dan negara melalui pegawai catatan sipilnya berkewajiban menjamin terlaksananya hak tersebut.

Pada hari Senin tanggal 11 September 2017, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung melaksanakan pelayanan akta kelahiran di Desa Pakutandang Kecamatan Ciparay. Dimulai pukul 09.30 Wib masyarakat sangat antusias menyambut acara tersebut terlihat masyarakat datang berbondong-bondong memenuhi Bale Desa Pakutandang. Pelayanan tersebut diprioritaskan untuk anak usia 18 tahun ke bawah.  

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image