Artikel
APBDes 2017
Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2014 Pasal 73 tentang Keuangan Desa, maka sebagai Kepala Desa harus menyusun Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 untuk dievaluasi oleh Bupati Kabupaten Bandung dan sebagai pelaksanakan dari ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa.
Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Desa Pakutandang Tahun Anggaran 2017
- Pendapatan Asli Desa Rp. 194.980.000,-
- Dana Desa Rp. 949.919.000,-
- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp. 136.888.300,-
- Alokasi Dana Desa Rp. 943.732.900,-
- Bantuan Keuangan Provinsi Rp. 165.000.000,-
- Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota Rp. 50.000.000,-
- Jumlah Pendapatan Rp. 2.440.520.200,-
Belanja
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 594.668.700,-
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp. 1.209.030.000,-
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 34.227.500,-
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 602.594.000,-
- Jumlah Belanja Rp. 2.440.520.200,-
- Suplus / (Defisit) Rp. 0
Sisa Lebih / (Kurang) Perhitungan Anggaran Rp. 0