Artikel
Penerbitan Akta Kelahiran
Akta kelahiran adalah akta atau catatan otentik yang dibuat oleh pegawai catatan sipil berupa catatan resmi tentang tempat dan waktu kelahiran anak, nama anak dan nama orang tua anak secara lengkap dan jelas, serta status kewarganegaraan anak. Berdasarkan Undang-undang Administrasi Kependudukan No 23 Tahun 2006, pada Pasal 27 ayat 1 dan 2 di jelaskan bahwa Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. dan Berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Artinya, kepemilikan Akta Kelahiran adalah hak setiap warganegara dan negara melalui pegawai catatan sipilnya berkewajiban menjamin terlaksananya hak tersebut.
Pada hari Senin tanggal 11 September 2017, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung melaksanakan pelayanan akta kelahiran di Desa Pakutandang Kecamatan Ciparay. Dimulai pukul 09.30 Wib masyarakat sangat antusias menyambut acara tersebut terlihat masyarakat datang berbondong-bondong memenuhi Bale Desa Pakutandang. Pelayanan tersebut diprioritaskan untuk anak usia 18 tahun ke bawah.